Wednesday, June 29, 2016

#290616TMKehadiran:KelompokCapung



Kargo udara menurut saya ialah suatu pengiriman barang yg menggunakan pesawat udara yg tentunya telah dilengkapi berbagai dokumen yg memenuhi persyaratan agar dapat diangkut oleh pesawat udara yaitu berupa SMU (Domestik) , AirWayBill (Internasional).


Kemudian, IATA mengelompokkan beberapa jenis kargo ke dalam dua golongan besar, yaitu

1.General cargo
Dalam hal ini general cargo ialah barang kiriman biasa-biasa atau dalam pengertiannya ialah barang yg tidak menggunakan penanganan khusus dalam proses pengirimannya namun tentu dokumennya harus lengkap dan benar.

2. Special cargo
Dari namanya saja kita sudah tahu, terlintas bahwa kata-kata special itu bukan sesuatu yg “biasa”, ya, memang, special cargo memerlukan penanganan khusus 

 Barang – barang, benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
1) Explosive Material, dengan kode REC. Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
 
2) Flammable goods
Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
 
3) Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
 
4) Corrosive Material (RCM)
Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
 
5) Irritan Material
Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – 
benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
 
6) Magnetized Material (MAG)
Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
 
7) Oxidizing Material
Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
 
8) Fragile goods (FRG)
Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
 
9) Poisonous Substances (RPS)
Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
 
10) Radio Active Material
Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
 
11) Valuable Goods (VAL)
Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
 
12) Wet Freight
Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
 
13) Perishable Goods (PER)
Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
 
14) Dangerous When Wet
Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
 
15) Live Animal (AVI)
Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
 
16) Human Remains (HUM)
Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.



Pelaku ekspor dinamakan Eksportir. Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
 
Pelaku Impor disebut pula Importir. Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.

No comments:

Post a Comment