Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Kerangka Pikir Sistem Perencanaan Pembangunan
Perhubungan(SP3) sesuai dengan urutan paling atas ialah Pancasila dan UUD 1945, Pancasila
merupakan ideologi bangsa Indonesia atau dasar negara yg mewajibkan warga negaranya untuk berpedoman kepadanya. UUD 1945 merupakan hukum dasar secara
tertulis yang berisi pasal-pasal untuk mengatur negara Indonesia.
Sistem Perencanaan
Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat
di tingkat Pusat dan Daerah.
TATRAWIL(Tataran
Transportasi Wilayah) adalah
tatanan transportasi yang berfungsi sebagai pedoman untuk pengembangan jaringan
prasarana dan jaringan pelayanan yang memfasilitasi perpindahan orang dan/atau
barang antarsimpul atau kota wilayah ke simpul atau kota nasional atau sebaliknya
yang mengacu kepada mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Yang terakhir ada TATRALOK(Tataran Transportasi Lokal) dalam lingkup
kabupaten/kota, yang bertujuan membentuk suatu sistem pelayanan jasa
transportasi yang efektif dan efisien dan berfungsi melayani pemindahan
penumpang dan barang antar simpul atau kota lokal (SKL) dan dari simpul atau
kota lokal ke propinsi atau nasional atau sebaliknya dengan mengacu kepada RTRW
Kabupaten/Kota.
Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan(SP3),
yaitu Tatanan Makro Strategis Perhubungan(TMSP) dan yaitu Sistem
Perencanaan Pembangunan yang keduanya begitu saling berhubungan.
Tatanan Makro Strategis merupakan perangkat hukum suatu bidang tertentu untuk
merencanakan suatu strategi. Ada beberapa komponen TMSP yang pertama yaitu
SISTRANAS(Sistem Transportasi Nasional) adalah tatanan transportasi yg sangat
terorganisasi secara keseluruhannya yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Transportasi begitu pula dengan Undang-Undang Tata Ruang. Lalu yang kedua ada
TATRANAS(Tataran Transportasi Nasional) yang berfungsi untuk membentuk suatu
sistem pelayanan yanng baik yg menyangkut dengan transportasi agar menjadi
efektif dan efisien dalam memindahkan
barang atau manusia antar kota nasional atau dalam lingkup nasional serta
memiiki hubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Pulau (RTRW Pulau).
Dari semua komponen tersebut harus dilaksanakan dengan baik
agar tercipatanya Rencana Umum Pengembangan Pembangunan(RUPP) yang baik serta
Rencana Teknis Pengembangan Perhubungan(RTPP) yang akurat sehingga menghsilkan
Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan yang efektif dan efisien.
Di dalam
SP3 tersebut terdapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Departemen Perhubungan
(RPJP DEPHUB) yang secara garis besar berisi rencana untuk jangka waktu panjang
berkisar 20 tahun,lalu dibawahnya ada RENSTRA DEPHUB(Rencana Strategis Departemen
Perhubungan) yaitu wujud dari visi misi yg hendak dicapai dalam jangka waktu
tertentu,yang ketiga yaitu RENJA DEPHUB(Rencana Kerja Departemen
Perhubungan)Dokumen yang berisi rencana kerja yang menggambarkan suatu
perencanaan yg efektif dan efisien. Ketiga nya sangat berhubungan dan komponen
ini selalu berputar atau disebut rolling plan,perputaran rencana ini diciptakan
agar lebih efektif dan efisien. Diluar lingkup ketiganya terdapat satu komponen
lagi yaitu RKA DEPHUB(Rencana Kerja Anggaran Departemen Perhubungan)yaitu
dokumen yang berisi tentang anggaran-anggaran yang diperlukan oleh dephub.
Yang terakhir yaitu DIPA(Daftar Isian Pelaksana Anggaran)yang berisi tentang
pelaksanaan suatu anggaran kapan anggaran itu dikeluarkan. Untuk Kerangka yang
disebelah kiri yaitu Sistem Perencanaan Pembangunan Sistem Perencanaan Pembangunan
merupakan cara untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka pendek atau
panjang yang dilakukan oleh Negara yg terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJP Nasional) yaitu dokumen perencanaan pembangunan dalam
jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional)
yaitu dokumen perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 5 tahun,dan yang
ketiga yaitu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.
No comments:
Post a Comment