Wednesday, June 29, 2016

#290616TMKehadiran:KelompokCapung



Kargo udara menurut saya ialah suatu pengiriman barang yg menggunakan pesawat udara yg tentunya telah dilengkapi berbagai dokumen yg memenuhi persyaratan agar dapat diangkut oleh pesawat udara yaitu berupa SMU (Domestik) , AirWayBill (Internasional).


Kemudian, IATA mengelompokkan beberapa jenis kargo ke dalam dua golongan besar, yaitu

1.General cargo
Dalam hal ini general cargo ialah barang kiriman biasa-biasa atau dalam pengertiannya ialah barang yg tidak menggunakan penanganan khusus dalam proses pengirimannya namun tentu dokumennya harus lengkap dan benar.

2. Special cargo
Dari namanya saja kita sudah tahu, terlintas bahwa kata-kata special itu bukan sesuatu yg “biasa”, ya, memang, special cargo memerlukan penanganan khusus 

 Barang – barang, benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
1) Explosive Material, dengan kode REC. Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
 
2) Flammable goods
Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
 
3) Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
 
4) Corrosive Material (RCM)
Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
 
5) Irritan Material
Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – 
benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
 
6) Magnetized Material (MAG)
Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
 
7) Oxidizing Material
Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
 
8) Fragile goods (FRG)
Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
 
9) Poisonous Substances (RPS)
Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
 
10) Radio Active Material
Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
 
11) Valuable Goods (VAL)
Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
 
12) Wet Freight
Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
 
13) Perishable Goods (PER)
Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
 
14) Dangerous When Wet
Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
 
15) Live Animal (AVI)
Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
 
16) Human Remains (HUM)
Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.



Pelaku ekspor dinamakan Eksportir. Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
 
Pelaku Impor disebut pula Importir. Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.

Friday, June 17, 2016

#170616FreeWritingBillOfLading

bill of lading adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Fungsinya adalah: sebagai Doc of receipt, Doc of  tittle, dan Contract of Carriage. 

Jumlah set lengkap B/L (negotiable B/L) terdiri atas 3 (Tiga) Lembar Original yang berlaku klausul “one for all and all for One”. Artinya bahwa apabila salah satu lembar asli telah dipergunakan untuk mengklaim barang/ telah ditukar dengan delivery order. Maka 2 lembar asli lainnya tidak berfungsi lagi. 

Status kepemilikan B/L diantaranya adalah: Bearer B/L ( B/L atas pemegang), Straight B/L (B/L atas nama), B/L Order (B/L yang bersifat terbuka dan dipindahtangankan dengan cara dilakukan endorsement di bagaian belakangnya). 

Klausul yang umum berlaku atas B/L adalah: CONSIGNEE TO ORDER OF, TO THE ORDER OF, dan TO ORDER. 
Sedangkan pernyataan Carrier dalam B/L adalah: Received for Shipment (Barang diterima oleh Carrier tidak di atas kapal), On Board/ Shiped On Board/ Received On Board (Barang diterima oleh Carrier di atas Kapal), dan On Deck (Barang diterima oleh carrier di deck/geladak kapal). 

Status Kondisi B/L diantaranya adalah: Clean Bill of Lading : apabila carrier telah setuju dengan perincian dan kondisi barang yang diisi oleh Shipper di dalam Container, Unclean/Claused/Dirty/Foul B/L: Bila Carrier tidak yakin dengan keadaan barang didalam container dan oleh Carrier B/L tersebut diberikan catatan, Stale B/L : B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan. 

Tanggal yang penting dalam B/L adalah: Date of Issue (Tanggal Penerbitan B/L) dan On Board Ship (Tanggal barang dimuat). Hal ini bermanfaat untuk: kaitannya dengan Last Shipment date of L/C, Syarat L/C, dokumen 21 hari setelah terbit B/L, Covered Asuransi dimulai sejak tanggal pengapalan.

berikut adalah isi yang tertera pada sebuah bill of lading:
·         shipper :  yaitu adalah nama sebuah si pengirim atau alamat si importir
·         consignee:  nama perusahaan penerima barang
·         notify party : pihak yang bisa di hubungi apabila barang telah sampai
·         ocean vessel : nama kapal yang mengangkut barang tersebut ke tujuan
·         port of discharge (POD): tempat tujuan barang akan dikirim
·         port of loading (POL): asal pelabuhan tempat barang di muat
·         carrier receipt: memuat nomor kontainer dan mark dari barang terebut
·         description of goods: adalah keadaan kondisi awal barang yang akan dikirm
·         gross weight: berat kotor suatu barang yang akan dikirim
·         Collect: bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar
  place and date issue: yaitu waktu dan tanggal pengiriman suatu barang

Friday, June 10, 2016

#100616FreeWriting

Pandangan pertama saat saya melihat gambar dalam tugas ini ialah ada sebuah air dan sebuah tangga, namun ketika saya perdalam lagi dan mencari di internet dan buku maka saya tercetus bahwa gambar tersebut merupakan perpaduan antara air dan rel kereta api yg mana disitu diterbitkan oleh perusahaan kontainer terbesar di dunia, maka saya langsung konek bahwa maersk merupakan salah satu kontainer maka dari gambar ini tidak jauh dengan hubungan antara sea train. 

Setelah saya mencari lagi di internet, saya dalami lebih dalam lagi apa itu sea train, menurut apa yg saya dapatkan, sea train ialah bentuk transportasi yang menggunakan angkutan kereta api dan laut. dilakukan di amerika. 

Sea train ini berkesinambungan dengan apa yg ada di indonesia, indonesia adalah negara maritim dan transportasi laut merupakan primadona dalam membangun ekonomi nasional serta juga sebagai identitas negara yg kuat, oleh karena itu indonesia harus memanfaatkan apa yg telah tuhan berikan yaitu berupa lautan luas, transportasi antar pulau juga semakin berkembang dikarenakan jarak yg terlampau jauh dan efektif dalam hal berat suatu barang itu sendiri.

Friday, June 3, 2016

#030616FreeWriting : Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan (SP3)

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Kerangka Pikir Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan(SP3) sesuai dengan urutan paling atas ialah Pancasila dan UUD 1945, Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia atau dasar negara yg mewajibkan warga negaranya untuk berpedoman kepadanya. UUD 1945 merupakan hukum dasar secara tertulis yang berisi pasal-pasal untuk mengatur negara Indonesia.
Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
TATRAWIL(Tataran Transportasi Wilayah) adalah tatanan transportasi yang berfungsi sebagai pedoman untuk pengembangan jaringan prasarana dan jaringan pelayanan yang memfasilitasi perpindahan orang dan/atau barang antarsimpul atau kota wilayah ke simpul atau kota nasional atau sebaliknya yang mengacu kepada mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). 
Yang terakhir ada TATRALOK(Tataran Transportasi Lokal) dalam lingkup kabupaten/kota, yang bertujuan membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien dan berfungsi melayani pemindahan penumpang dan barang antar simpul atau kota lokal (SKL) dan dari simpul atau kota lokal ke propinsi atau nasional atau sebaliknya dengan mengacu kepada RTRW Kabupaten/Kota. 
Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan(SP3), yaitu Tatanan Makro Strategis Perhubungan(TMSP) dan  yaitu Sistem Perencanaan Pembangunan yang keduanya begitu saling berhubungan. Tatanan Makro Strategis merupakan perangkat hukum suatu bidang tertentu untuk merencanakan suatu strategi. Ada beberapa komponen TMSP yang pertama yaitu SISTRANAS(Sistem Transportasi Nasional) adalah tatanan transportasi yg sangat terorganisasi secara keseluruhannya yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Transportasi begitu pula dengan Undang-Undang Tata Ruang. Lalu yang kedua ada TATRANAS(Tataran Transportasi Nasional) yang berfungsi untuk membentuk suatu sistem pelayanan yanng baik yg menyangkut dengan transportasi agar menjadi efektif dan efisien  dalam memindahkan barang atau manusia antar kota nasional atau dalam lingkup nasional serta memiiki hubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah  Pulau (RTRW Pulau).
Dari semua komponen tersebut harus dilaksanakan dengan baik agar tercipatanya Rencana Umum Pengembangan Pembangunan(RUPP) yang baik serta Rencana Teknis Pengembangan Perhubungan(RTPP) yang akurat sehingga menghsilkan Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan yang efektif dan efisien.
Di dalam SP3 tersebut terdapat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Departemen Perhubungan (RPJP DEPHUB) yang secara garis besar berisi rencana untuk jangka waktu panjang berkisar 20 tahun,lalu dibawahnya ada RENSTRA DEPHUB(Rencana Strategis Departemen Perhubungan) yaitu wujud dari visi misi yg hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu,yang ketiga yaitu RENJA DEPHUB(Rencana Kerja Departemen Perhubungan)Dokumen yang berisi rencana kerja yang menggambarkan suatu perencanaan yg efektif dan efisien. Ketiga nya sangat berhubungan dan komponen ini selalu berputar atau disebut rolling plan,perputaran rencana ini diciptakan agar lebih efektif dan efisien. Diluar lingkup ketiganya terdapat satu komponen lagi yaitu RKA DEPHUB(Rencana Kerja Anggaran Departemen Perhubungan)yaitu dokumen yang berisi tentang anggaran-anggaran yang diperlukan oleh dephub. 
Yang terakhir yaitu DIPA(Daftar Isian Pelaksana Anggaran)yang berisi tentang pelaksanaan suatu anggaran kapan anggaran itu dikeluarkan. Untuk Kerangka yang disebelah kiri yaitu Sistem Perencanaan Pembangunan Sistem Perencanaan Pembangunan merupakan cara untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka pendek atau panjang yang dilakukan oleh Negara yg terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) yaitu dokumen perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) yaitu dokumen perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 5 tahun,dan yang ketiga yaitu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.